Hukum Potong Rambut Ketika Haid - Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya.. Hukum potong kuku & rambut ketika haid. Rupanya tiada dalil yang melarang wanita daripada potong kuku dan rambut ketika sedang berhadas besar baik ketika haid, nifas atau junub. Bolehkah memotong rambut dan kuku ketika haid? Antara kekeliruan ramai wanita hingga ke hari ini adalah berkaitan larangan memotong kuku, rambut atau bercukur ketika haid atau nifas. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci.
Jika hal ini disyariatkan, tentu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan jelaskan kepada 'aisyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan. Untuk dimandikan setelah suci haid. Namun, menurut pendakwah, azman syah alias atau lebih dikenali sebagai pu azman, tiada dalil yang melarang wanita haid, nifas atau hadas besar untuk. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci.
Sehinggakan jika dipotong perlu 'dibawa' mandi wajib sekali dan ditanam. Karena tidak ada dalil hadits maupun quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Ini karena adanya analogi yang menyatakan bahwa pada saat hari kebangkitan tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan dalam kondisi sedia kala. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Ada pendapat mengatakan wanita sedang haid diharamkan memotong kuku atau rambut hinggalah mereka suci.
Ini adalah problem yang dialami oleh banyak wanita, yaitu hukum memotong rambut, kuku dan semacamnya yang tergolong dalam sunah fitrah (kebersihan) pada masa haid, masalah ini merebak ditengah masyarakat disebabkan karena tersebarnya keyakinan yang keliru di tengah mereka, yaitu anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak, maka ketika mereka menghilangkannya dengan cara dipotong ataupun dicukur dalam kondisi berhadas besar seperti junub.
Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Alasannya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Dulu kita selalu dengar orang kata, kena tunggu suci dulu baru boleh potong kuku atau rambut. Dalihnya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Aisyah bercerita bahwa ia sampai ke makkah dalam keadaan haid, ia pun tidak thawaf di ka. Ini adalah problem yang dialami oleh banyak wanita, yaitu hukum memotong rambut, kuku dan semacamnya yang tergolong dalam sunah fitrah (kebersihan) pada masa haid, masalah ini merebak ditengah masyarakat disebabkan karena tersebarnya keyakinan yang keliru di tengah mereka, yaitu anggapan bahwa bagian tubuh yang terpisah akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat kelak, maka ketika mereka menghilangkannya dengan cara dipotong ataupun dicukur dalam kondisi berhadas besar seperti junub. Adapun, hukum memotong rambut dalam keadaan haid dan selepas bersalin, ia diperselisihkan oleh para ulama khususnya dalam mazhab syafie. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Ada pendapat mengatakan wanita sedang haid diharamkan memotong kuku atau rambut hinggalah mereka suci. Sebagaimana jelas disebutkan dalam hr muslim bahwa orang yang berqurban dilarang memotong kuku dan rambut terhitung saat memasuki tanggal 1 zulhijah. Haid atau datang bulan ialah peristiwa dimana keluarnya darah segar dari lubang kewanitaan dalam siklus setiap satu bulan sekali. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci.
Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. Bolehkah memotong rambut dan kuku ketika haid? Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Bahkan rasulullah saw memerintahkan aisyah untuk menyisir rambutnya ketika haid, padahal rambut mudah rontok ketika disisir. Jadi, rambut dan kuku yang terpisah dari tubuhnya tentu juga tidak suci. Hukum memotong rambut saat haid dalam islam haid merupakan sebuah kondisi biologis yang dialami perempuan yang telah memasuki masa baligh. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Hukum potong rambut dan kuku. Aisyah bercerita bahwa ia sampai ke makkah dalam keadaan haid, ia pun tidak thawaf di ka. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid.
Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram.
Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Sebagaimana jelas disebutkan dalam hr muslim bahwa orang yang berqurban dilarang memotong kuku dan rambut terhitung saat memasuki tanggal 1 zulhijah. Namun rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh a'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Rupanya tiada dalil yang melarang wanita daripada potong kuku dan rambut ketika sedang berhadas besar baik ketika haid, nifas atau junub. Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Alasannya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Untuk dimandikan setelah suci haid. Namun rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh a'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Adapun, hukum memotong rambut dalam keadaan haid dan selepas bersalin, ia diperselisihkan oleh para ulama khususnya dalam mazhab syafie. Namun rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh a'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Bolehkah memotong rambut dan kuku ketika haid?
Namun demikian, hukum ini tidak sama bagi perempuan yang sedang haid. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Hukum potong kuku & rambut ketika haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan jelaskan kepada a'isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Namun, menurut pendakwah, azman syah alias atau lebih dikenali sebagai pu azman, tiada dalil yang melarang wanita haid, nifas atau hadas besar untuk. Namun rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh a'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Sehinggakan jika dipotong perlu 'dibawa' mandi wajib sekali dan ditanam. Antara kekeliruan ramai wanita hingga ke hari ini adalah berkaitan larangan memotong kuku, rambut atau bercukur ketika haid atau nifas. Hukum potong kuku & rambut ketika haid.
Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya.
Namun rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh a'isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid. Hukum potong kuku & rambut ketika haid. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Untuk dimandikan setelah suci haid. Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Bahkan rasulullah saw memerintahkan aisyah untuk menyisir rambutnya ketika haid, padahal rambut mudah rontok ketika disisir. Terdapat sebuah pandangan ketika seorang wanita sedang dalam kondisi haid, mereka dianggap tak suci sehingga tak diperkenankan untuk memotong rambut maupun kuku. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram. Dalihnya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Berdasarkan keterangan ini, kami berpendapat bahawa perbuatan mencukur dan memotong rambut, atau memotong kuku, sewaktu haid bukanlah haram.